RUANG LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI MALUKU

Provinsi Maluku dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 yang terdiri dari 9 (Sembilan) Kabupaten dan 2 (dua) Kota yaitu Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kota Ambon dan Kota Tual.

Kewenangan Provinsi Maluku sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Provinsi Maluku selaku wakil Pemerintah.

Pemerintahan Provinsi Maluku memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Maluku terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD , Inspektorat, 24 Dinas dan 8 Badan Daerah. Sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Pelaksanaan Tugasnya, Pemerintah Provinsi melaksanakan urusan :

  • Urusan Wajib Pelayanan Dasar yang meliputi :
  • Urusan Pendidikan
  • Urusan Kesehatan
  • Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • Urusan Sosial
  • Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar yang meliputi :
  • Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Urusan Tenaga Kerja
  • Urusan Pangan
  • Urusan Pertanahan
  • Urusan Lingkungan Hidup
  • Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  • Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Urusan Perhubungan
  • Urusan Penanaman Modal
  • Urusan Kepemudaan dan Olahraga
  • Urusan Komunikasi dan Informasi
  • Urusan Statistik
  • Urusan Persandian
  • Urusan Kebudayaan
  • Urusan Perpustakaan
  • Urusan Kearsipan
  • Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  • Urusan Pilihan yang meliputi :
  • Urusan Kelautan dan Perikanan
  • Urusan Periwisata
  • Urusan Pertanian
  • Urusan Kehutanan
  • Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Urusan Perdagangan
  • Urusan Perindustrian
  • Urusan Transmigrasi
  • Urusan Penunjang Urusan Pemerintahan yang meliputi :
  • Urusan Perencanaan
  • Unsur Penelitian dan Pengembangan
  • Unsur Kepegawaian
  • Unsur Pendidikan dan Pelatihan
  • Unsur Keuangan
  • Unsur Penghubung
  • Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan yang meliputi :
  • Urusan Kesekretariatan Daerah
  • Urusan Kesekretariatan DPRD

 

RPJMD Provinsi Maluku 2025-2029

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah daerah untuk periode 5 (lima) tahun.  Penyusunan RPJMD ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan, yang mencakup penjabaran visi dan misi Kepala Daerah ke dalam strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. Disisi lain, RPJMD Provinsi Maluku juga merupakan instrumen utama dalam menyinergikan berbagai kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Asta Cita, Program Prioritas dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Tujuan dan sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari proses perumusan perencanaan pembangunan daerah, yang dijabarkan lebih operasional agar dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan. Lima sasaran pembangunan daerah Tahun 2025–2029 dirumuskan secara selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD 2025–2045), RPJPN 2025–2045, serta sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Adapun Tujuan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025 – 2029 sebagai berikut :

  1. Meningkatnya kualitas birokrasi dan pelayanan publik
  2. Meningkatkatnya Kesejahteraan Masyarakat
  3. Meningkatnya kualitas SDM Maluku
  4. Meningkatnya Infrastruktur Dasar, Telekomunikasi, Elektrifikasi dan wilayah serta konektivitas Antar dan Intra Wilayah
  5. Meningkatnya pengelolaan SDA, dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana
  6. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
  7. Meningkatnya Harmonisasi Sosial, Pembangunan Kebudayaan, dan Penegakan Hukum

Untuk mencapai ke tujuh tujuan ini, maka ditetapkan 23 (dua puluh tiga) sasaran yaitu :

  1. Tercapainya reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku
  2. Meningkatnya Pendapatan Masyarakat
  3. Menurunnya Tingkat Pengangguran
  4. Meningkatnya kualitas dan akses Pendidikan
  5. Meningkatnya Kualitas dan Akses Layanan Kesehatan
  6. Meningkatnya Peran Pemuda dan Prestasi Olahraga
  7. Meningkatnya Peran Kelompok Rentan (Perempuan, anak dan Penyandang Disabilitas) Keluarga dan Kesetaraan Gender
  8. Meningkatnya Infrastruktur Dasar
  9. Meningkatnya Infrastruktur Dasar Transportasi
  10. Meningkatnya infrastruktur Dasar telekomunikasi
  11. Terjaganya Lingkungan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil
  12. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan penanganan dampak perubahan iklim
  13. Meningkatnya Mitigasi Bencana
  14. Meningkatnya Ketahanan Pangan Daerah Secara Berkelanjutan
  15. Terciptanya iklim investasi yang kondusif
  16. Berkembangnya kawasan Ekonomi Khusus
  17. Meningkatnya Kontribusi Sektor Unggulan terhadap Perekonomian Daerah
  18. Meningkatnya Akses Pembiayaan Bagi Masyarakat
  19. Stabilitas Ekonomi Daerah
  20. Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Desa
  21. Meningkatnya Ketaatan dan kepatuhan Hukum oleh Masyarakat
  22. Meningkatnya Harmonisasi Sosial berbasis Norma Agama, Budaya dan Kearifan Lokal
  23. Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Desa

 

 

 

ALAMAT

Alamat : Jln. Pattimura No. 1
Telepon : 0911-343424
Email : kominfo@malukuprov.go.id 

PETA

Copyright © 2021 - Pemerintah Provinsi maluku

Versi 2.1