27. Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan 2022
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah, pada angka 1) huruf (a) menyatakan bahwa terhitung sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota tidak menyusun laporan kinerja (Lkj/LKIP) tersendiri karena laporan kinerja pemerintah provinsi/kabupaten/kota disusun menjadi satu dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); Huruf c) menyebutkan bahwa informasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang terdapat pada LPPD mencakup Perencanaan Kinerja dan Capaian Akuntabilitas Kinerja.
Dengan demikian sejak tahun 2021 LKIP Pemerintah Provinsi Maluku terhimpun kedalam LPPD Pemerintah Provinsi Maluku. Sedangkan untuk LPPD Provinsi Maluku Tahun 2022, Perencanaan Kinerja (Bab II LKIP) tersaji pada Bab I LPPD halaman 53 – 55, dan Capaian Akuntabilitas Kinerja (Bab III LKIP) tersaji pada Bab II LPPD halaman 116 – 209.