Hari / Tanggal : Jumat, 30 Jul 2010



Anda Berada di:     Home Berita Seputar Maluku Ralahalu: Negara Rugikan Provinsi Kepulauan
Ralahalu: Negara Rugikan Provinsi Kepulauan Cetak Surel
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 17 Februari 2010 15:46
Maluku - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengaku negara selama ini merugikan provinsi-provinsi yang mempunyai karakteristik wilayah kepulauan khususnya dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu ditegaskan Ralahalu saat Rapat Dengar Pendapat antara Badan Anggaran DPR RI dengan gubernur daerah penghasil migas dan gubernur daerah kepulauan terkait dana perimbangan yang berlangsung di ruang rapat DPR RI, Kamis (4/2).


Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis tersebut dihadiri oleh tujuh kepala daerah yaitu Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek, Gubernur Maluku KA Ralahalu, Wagub Sulawesi Selatan Agus Arifin Numang, Wagub Kepulauan Riau HM Sani dan Wagub Sumatera Selatan Eddy Yusuf.

Dikatakan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum memberikan kepastian hukum dalam kaitan dengan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah oleh provinsi kepulauan.

"Selain itu, Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pusat dan pemerintah daerah juga tidak menguntungkan daerah kepulauan dalam penentuan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) Perikanan," katanya.

Diakuinya, belum adanya Undang-Undang Kepulauan mengenai perlakuan khusus terhadap daerah-daerah dengan karakteristik kepulauan menyebabkan daerah kepulauan selalu dirugikan dalam pembagian DAU maupun DBH.

"Selama ini negara selalu rugikan provinsi kepulauan khususnya pembagian DAU. UU Nomor 32/2004 maupun UU 33/2004 mensyaratkann indikator alokasi pembagian DAU hanya berdasarkan jumlah penduduki dan luas daratan. Provinsi Maluku sebagai contoh memiliki laut seluas 92,4 persen dan daratan seluas 7,6 persen dengan jumlah penduduk 1,4 juta jiwa dibandingkan dengan satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur ternyata DAU kabupaten tersebut lebih besar dari Provinsi Maluku. Inilah yang menyebabkan bagaimana kita bisa me-recovery daerah jika luas wilayah yang hampir 1,5 dari luas Pulau Jawa namun hanya memperoleh 6,3 persen DAU dari negara selama ini," jelas Ralahalu.

Ralahalu juga mendesak UU Nomor 32/2004 maupun UU 33/2004 segera direvisi. "Permasalahan ini dipicu oleh UU Nomor 32/2004 dan UU 33/2004. UU ini harus direvisi agar ada rasa keadilan dan perimbangan keuangan daerah pada provinsi kepulauan," tandasnya.

Tingkat Kemiskinan Turun

Ralahalu pada kesempatan tersebut juga mengungkapkan tingkat kemiskinan di Maluku turun menjadi 28,23 persen pada bulan Februari 2009.

"Tingkat kemiskinan yang pernah meningkat dari 32,1 3 persen pada tahun 2004 menjadi 32,28 persen pada tahun 2005 dan 33,03 persen pada tahun 2006, telah berhasil kita turunkan selama tiga tahun terakhir menjadi 31,14 persen pada tahun 2007; 29,66 persen pada tahun 2008 dan turun menjadi 28,23 persen pada bulan Februari 2009," ungkapnya.

Tingkat pengangguran di Maluku, jelas Ralahalu, juga telah berhasil diturunkan secara konsisten dari 17,99 persen pada tahun 2004 menjadi 10,67 persen pada tahun 2008 dan turun menjadi 10,38 persen pada bulan Februari 2009.

"Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Maluku juga menunjukkan adanya peningkatan dari 69,0 pada tahun 2004 menjadi 69,2 pada tahun 005; 60,7 pada tahun 2006 dan 69,96 pada tahun 2007.

Kondisi ini membuktikan bahwa jangkauan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta daya beli masyarakat semakin meningkat," jelasnya.

Dikatakan, pertumbuhan sektor ekonomi Maluku juga semakin membaik yang ditandai dengan perbaikan indikator ekonomi makro diantaranya meliputi peningkatan pendapatan yang ditandai dengan bertambahnya Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan, pertumbuhan ekonomi Maluku, peningkatan stabilitas perekonomian daerag, peningkatan pendapatan per kapita masyarakat serta peningkatan kinerja perbankan. (pic & news by balagu.com)

 

Tulis Komentar


Kode Securiti
Refresh